"Ini merupakan keresahan pekerja di Bandung Barat dimana pada tanggal 9 November 2021 lalu menteri tenaga kerja mengeluarkan surat edaran terkait upah 2022. Dalam SE itu tidak ada kenaikan upah minimum 2022 di seluruh kabupaten di Indonesia," katanya.
Menurutnya, upah yang berlaku saat ini sebesar Rp 3,2 juta dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok buruh. Ditambah lagi dengan keperluan alat kesehatan sebagai penunjang kerja buruh yang meningkat selama pandemi Covid-19.
"Harus beli masker, handsanitizer serta lainnya. Gaji Rp 3,2 juta tidak cukup belum untuk bayar yang lainnya," ucap Dede.
Ia meminta Plt Bupati Bandung Barat mendorong untuk menaikan upah minimum buruh. Hal ini tentunya demi kesejahteraan kaum buruh, mengingat harga kebutuhan pokok meningkat.
Baca Juga:Daftar UMP 2022 Seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Papua, Terbaru!
"Plt Bupati berpihak pada kami, minta keberaniannya untuk menaikan upah. Bahwa di KBB ini kami kaum buruh selalu mendukung kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki