Tak Naik, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,7 Juta

UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 November 2021 | 19:58 WIB
Tak Naik, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,7 Juta
ILUSTRASI - Ribuan buruh bergerak menuju Kantor Bupati Bandung Barat, Senin (22/11/2021). Mereka menuntut agar Hengky Kurniawan mengabaikan PP Pengupahan turunan dari UU Cipta Kerja. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Karena secara rumus memang Kota Bekasi harus naik walau hanya 0,71 persen. Jadi kenaikan UMK di Kota Bekasi juga tidak menyalahi aturan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?