Kendaraan Milik Pemkot Banjar Dilelang dengan Harga Miring, Mulai Rp 200 Ribuan

Toyota tipe Kijang Innova G produksi tahun 2009 dibuka dengan harga Rp 61 juta dengan uang jaminan Rp 30,5 juta.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:31 WIB
Kendaraan Milik Pemkot Banjar Dilelang dengan Harga Miring, Mulai Rp 200 Ribuan
ILUSTRASI lelang sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJabar.id - Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 13 unit mobil milik Pemerintah Kota Banjar bakal dilelang dengan harga miring. Lelang bakal dibuka dari mulai harga Rp 200 ribu.

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang kendaraa tersebut dapat melihat info mengenai kendaraan yang dilelang pada situs lelang.go.id.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Kota Banjar, Egi Ginanjar mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan dengan mekanisme terbuka.

“Open House dilaksanakan tanggal 30 November dan 1 Desember 2021 pada jam kerja. Untuk penawaran lelang melalui internet atau Open Bidding pada hari Jumat pukul 14:00-15: 00 WIB,” kata Egi, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:Best 5 Oto: GIIAS 2021 ke Surabaya Boyong Mobil Listrik, Yamaha R15 V4 Segera Mendarat

Adapun harga taksiran (nilai limit) dalam lelang kendaraan tersebut, untuk yang paling rendah yaitu Rp 248 ribu. Jenisnya kendaraan Yamaha Vega R produksi tahun 2006.

Kemudian, untuk yang paling tinggi kendaraan roda 6 merk Hyundai type Blazer/S 75 model Microbus produksi tahun 2009, dengan harga Rp 104 juta.

Sedangkan, untuk harga puluhan juta seperti mobil Toyota tipe Kijang Innova G produksi tahun 2009. Harganya Rp 61 juta dengan uang jaminan Rp 30,5 juta.

“Harga atau nilainya variatif, dan itu berdasarkan taksiran harga dari KPKNL,” jelasnya.

Kondisi objek lelang kata dia, apa adanya. Peserta lelang wajib melihat kondisi atau objek yang akan dilelang. Serta dianggap telah memahami objek yang akan dibeli.

Baca Juga:Wow! Pasangan Suami Istri Ini Jalan-jalan ke Menara Eiffel Menggunakan Motor Honda Supra

Kemudian, peserta lelang yang menang harus melunasi sisa pembayarannya. Berikut dengan bea lelang pembelian paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak bisa melunasi kewajibannya berarti batal wanprestasi. Uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari penerimaan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini