SuaraJabar.id - Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Sukabumi kembali memakan korban.
Kali ini, dua warga tertimbun longsor hingga meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan emas di Blok Kebon Kopi Perkebunan PT Tugu Cimenteng Sukabumi, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Dari informasi yang didapat dari polisi, kedua penambang emas itu berhasil dievakuasi dan langsung dimakamkan oleh keluarga masing-masing.
"Jajaran Polsek Simpenan ke lokasi setelah menerima laporan pada pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Simpenan Iptu Dadi dalam laporannya kepada kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Baca Juga:Tabrak Belakang Mobil, Seorang Pengendara Motor di Cianjur Tewas Tergilas Truk Tronton
Lokasi longsor berada di Kampung Kiara Dua RT 34/08 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di Blok Kebon Kopi Perkebunan PT. Tugu Cimenteng.
Kedua korban adalah warga Kampung Tipar I RT 08/02 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan, yaitu Nasrudin (47 tahun) dan Wandi (30 tahun).
Keduanya berhasil dievakuasi oleh warga dan karyawan KPS (Komunitas Penambang Sukabumi) pada pukul 14.00 WIB.
"Langsung dibawa ke rumahnya masing-masing untuk di makamkan," tegasnya.
Baca Juga:Potret Miris Warga Nangela yang Cuma Berjarak 80 KM dari Tempat Tinggal Jokowi