Tidak hanya itu, selama di balai Ocay pun akan mendapatkan pendampingan agar bicaranya bisa normal.
Sebenarnya, korban bisa berbicara namun karena tidak ada yang melatih atau mengajarkan, sehingga mengalami keterbatasan dalam berbicara.
Terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Ocay, Risma menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian (Polres Sukabumi).
Sebelumnya Polsek Tegalbuleud mendapatkan laporan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Sinarbakti pada Rabu (1/12/2021).
Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan memeriksa kondisi korban.
Baca Juga:Tanggapi Kasus Mensos Risma, Aktivis Tuli: Kita Enggak Bisa Paksa Cara Orang Berkomunikasi
Pada beberapa bagian tubuh Ocay ditemukan sejumlah luka, bahkan bagian kuku jari kaki sebelah kiri dan kanan korban terlepas diduga disayat oleh pelaku dengan menggunakan benda tajam.
Pelaku tidak hanya menyayat kuku jari kaki korban hingga terlepas, tetapi juga membakar bibir bagian atas sebelah kiri dengan menggunakan rokok.
Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tegalbuleud. Ternyata tersangkanya adalah orang dekat, rumahnya pun tidak jauh dari rumah korban.