PPKM Level 3 Libur Nataru, Kawasan Padalarang dan Lembang akan Disekat Polisi

Para pengendara dari luar daerah diharuskan menunjukan sertifikat vaksin.

Lebrina Uneputty
Minggu, 05 Desember 2021 | 08:40 WIB
PPKM Level 3 Libur Nataru, Kawasan Padalarang dan Lembang akan Disekat Polisi
Arus Lalu Lintas di Kawasan Wisata Lembang, Bandung Barat. Di Kawasan Lembang Rencananya Akan Dilakukan Penyekatan Saat PPKM Level 3 Diterapkan Mulai 24 Desember Mendatang.[Ferry Bangkit/SuaraJabar]

SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat bakal melakukan penyekatan terhadap warga luar daerah yang datang ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember mendatang.

Penyekatan kendaraan akan dilakukan di Padalarang dan kawasan Lembang oleh Dinas Perhubungan KBB dan aparat kepolisian. Para pengendara dari luar daerah diharuskan menunjukan sertifikat vaksin.

"Mereka yang melakukan perjalanan darat dari luar kota harus menunjukan serifikat vaksin dan menunjukan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Kalau sudah vaksin dosis kedua cukup menunjukan hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam," tegas Kabag Humas pada Setda KBB Agus Ganjar Hidayat saat dihubungi pada Minggu (5/12/2021).

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa PPKM Level 3 bakal kembali diterapkan akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diterapkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Pihaknya akan melakukan pengetatan. Apalagi objek wisata diizinkan tetap dibuka.

Agus mengatakan penyekatan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Terkait hal ini Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Jangan sampai mereka sudah melakukan perjalanan jauh tapi diputarbalikan. Artinya, sosialisasi ini penting bagi masyarakat, sehingga harus ada peran juga bagi semua kalangan, tak hanya pemerintah daerah saja," ucap Agus.

Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan 50 persen.

"Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat wajib dan tidak boleh kendor, terutama di objek wisata yang berpotensi mengundang kerumunan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.

Baca Juga:Pelaku Perjalanan Kayong Utara Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Nataru

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini