9. Ambil STNK Dan TNKB baru
Ambil STNK dan TNKB baru di loket penyerahan STNK, dan surat keterangan yang harus diberikan kepada petugas layanan BPKB.
10. Menuju Loket layanan BPKB
Langkah terakhir berikan surat keterangan dari loket penyerahan STNK kepada petugas layanan BPKB. Disini akan diberitahukan tanggal pengambilan BPKB.
Baca Juga:Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
Nah, bagi Anda yang hendak melakukan balik nama kendaraan akan tetapi berbeda wilayah, maka pemilik kendaraan harus melakukan proses mutasi terlebih dahulu.
Mutasi keluar / cabut berkas kendaraan bermotor harus dilakukan di Kantor Samsat wilayah asal, kemudian melakukan registrasi ulang dan balik nama kendaraan bermotor ke Samsat tujuan.
Demikian tata cara balik nama mobil.
Kontributor : Jeffri Jeff
Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat