SuaraJabar.id - Memanfaatkan momentum PPKM, dua orang begal di Kota Banjar menyamar sebagai Satgas Penanganan COVID-19 dalam melancarkan aksinya.
Pelaku mengincar pengendara sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker.
Korban begal bekedok Satgas COVID-19 itu adalah seorang warga Dusun Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Sepeda motornya raib dibawa kabur begal yang mengaku sebagai Satgas COVID-19 dari kepolisian.
Korban sempat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun ia kalah duel dengan begal yang mengaku sebagai anggota Satgas COVID-19 itu.
Baca Juga:Ditanya Soal Cuci Otak, Begini Jawaban Orang Tua Santri yang Kabur dari Pesantren Al Azhar
Usai kalah duel, korban dilempar pelaku ke sawah. Sedangkan motor jenis matic Honda Beat dengan nopol Z 3418 YS milik korban dibawa kabur pelaku.
Kekinian, Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. Nandang Rokhmana mengatakan, Timsus Polres Banjar berhasil mengamankan para pelaku pada tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diamankan karena kasus dugaan pencurian dengan kekerasan pada 7 Juli 2021 tersebut diantaranya RF alias Oyang, warga Kota Banjar, EK alias Jawa juga warga Banjar. Serta RFT warga Kertahayu, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana curas di jalan raya dengan menghentikan korban,” terang Iptu. Nandang Rokhmana kepada wartawan, Senin (06/12/2021).
Lanjutnya, kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu anggota timsus menerima informasi bahwa RF alias Oyang dan EK alias Jawa, sedang berada di wilayah Kertahayu, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Kepri Klaim Vaksinasi Lansia Dosis Pertama Sudah Mencapai 75 Persen Lebih
“Anggota timsus langsung melakukan penyelidikan ke daerah Kertahayu, Kabupaten Ciamis. Sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku berhasil timsus amankan,” kata Iptu. Nandang.
Setelah mengamankan dan melakukan interogasi terhadap para pelaku, Timsus mendapat informasi bahwa, pada saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan sepeda motor milik RFT.
Sementara RFT dan temannya inisial S alias Bawuk menunggu di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis. Kemudian, setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut, RF alias Oyang, dan EK alias Jawa kembali mendatangi S dan RFT.
Keduanya, lanjut Iptu. Nandang, kembali mendatangi S dan RFT, lalu menyerahkan satu unit handphone milik korban kepada RFT. Namun RFT membuang handphone tersebut.
Kemudian, pelaku EK alias Jawa, bersama RFT menjual sepeda motor korban kepada Andri alias Badot, warga Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
“Anggota timsus selanjutnya melakukan pencarian barang bukti ke daerah Langkaplancar, Pangandaran. Waktu itu timsus mendatangi rumah Andri alias Badot. Tapi ia tidak ada di rumahnya,” ujarnya.
Meski begitu, kata Iptu. Nandang, pada saat itu sepeda motor hasil kejahatan ada dalam rumahnya. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti.
Timsus juga mendapatkan keterangan dari orang tuanya bahwa Andri alias Badot sudah lama tidak berada di daerah Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
“Setelah itu anggota timsus mengamankan para tersangka dan barang bukti ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu. Nandang.