Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya

Pemilik kendaraan baru perlu paham tahapannya supaya tak bingung atau terjerumus calo saat mengurus proses tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:02 WIB
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)
  • 10 persen dari harga jual untuk penyerahan pertama
  • 1 persen dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sebesar:
  • 2 persen dari harga jual untuk kepemilikan pertama
  • 2,5 persen dari harga jual untuk kepemilikan kedua
  • 3 persen dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
  • Dan seterusnya hingga 10 persen dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.

2. SWDKLJJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp35.000.

3. Biaya Lainnya

  • Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp100.000
  • Pengesahan STNK motor sebesar Rp25.000
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor Rp60.000
  • Penerbitan BPKB motor sebesar Rp225.000
  • Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp150.000

Demikian syarat mengurus balik nama motor, mulai dari prosedur lengkap sampai biayanya. Semoga membantu.

Baca Juga:Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak