Sebutkan Syarat Menjadi Imam, Begini Penjelasannya

Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Sholat juga dapat dikerjakan secara sendiri atau berjamaah.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:53 WIB
Sebutkan Syarat Menjadi Imam, Begini Penjelasannya
ilustrasi sholat, ilustrasi salat, ilustrasi shalat, sholat dhuha (elemen envato)

SuaraJabar.id - Sebutkan Syarat Menjadi Imam apa saja? Begini penjelasan mengenai syarat menjadi seorang Imam dalam sholat berjamaah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Imam saat melaksanakan sholat. Karena itu, tak sembarangan orang boleh menjadi Imam, namun harus memenuhi syarat tertentu agar sholat berjamaah dapat berjalan dengan baik dan sempurna ibadahnya.

Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Sholat juga dapat dikerjakan secara sendiri atau berjamaah. Ketika melaksanakan shalat berjamaah, diwajibkan ada seorang Imam yang memimpin.

Ilustrasi sholat, salat, shalat, tahiyat (envato)
Ilustrasi sholat, salat, shalat, tahiyat (envato)

Seperti diketahui, shalat merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah SWT. Perintah shalat diterima Rasulullah SAW tanpa melalui perantara dalam peristiwa Isra’ Mikraj. Shalat merupakan tiang agama dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Baca Juga:Doa Sholat Hajat dan Bacaan Lengkap Agar Terkabul

Lalu bagaimana syarat menjadi Imam? Syarat-syarat menjadi imam yang memimpin jalannya shalat berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Beragam Islam

Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai Imam yaitu harus beragama Islam. Imam Syafi’I dalam kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,”Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang Imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang shalatnya.”

2. Berakal Sehat

Syarat kedua, seorang Imam diwajibkan memiliki akal yang sehat. Karena tidak akan sah shalat yang dipimpin oleh orang linglung, mabuk maupun gila.

Baca Juga:Suasana Haru Iringi Pemakaman Walikota Bandung Oded M Danial

3. Baligh

Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah dewasa. Seorang muslim yang sudah baligh berarti bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan perintah Allah. Sehingga, seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi Imam shalat. Mayoritas ulama mengatakan hal ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat sunah.

4. Laki-Laki

Yang dianjurkan sebagai Imam ketika shalat berjamaah adalah seorang laki-laki. Namun untuk shalat berjamaah yang semua jamaahnya adalah wanita, maka imamnya boleh perempuan.

5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar.

Mayoritas ulama sepakat, tidak sah shalatnya Imam yang berhadas atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas hingga shalatnya selesai, maka shalatnya tidak batal.

6. Paham Bacaan Dan Rukun Shalat

Memilih seorang Imam, lebih diutamakan seseorang yang paham bacaan Al-Qur’an dan memiliki hafalan surat-surat Al Quran yang mumpuni. Selain paham bacaan shalat, Imam juga harus paham rukun shalat.

7. Tidak Sedang Menjadi Makmum

Orang yang menjadi makmum dari Imam lainnya tidak dapat menjadi Imam shalat berjamaah. Seorang Imam memiliki kewajiban untuk mandiri yang artinya tidak sedang mengikuti Imam Shalat yang lain.

Begitulah jawaban syarat menjadi Imam dalam shalat berjamaah. Karena Imam merupakan seorang pemimpin jalannya shalat bersama-sama atau berjamaah. Maka harus memenuhi syarat seperti diatas tadi, agar shalat jamaah dapat berjalan baik.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang masih mencari jawaban tentang syarat menjadi Imam dalam shalat berjamaah.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini