Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah dewasa. Seorang muslim yang sudah baligh berarti bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan perintah Allah. Sehingga, seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi Imam shalat. Mayoritas ulama mengatakan hal ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat sunah.
4. Laki-Laki
Yang dianjurkan sebagai Imam ketika shalat berjamaah adalah seorang laki-laki. Namun untuk shalat berjamaah yang semua jamaahnya adalah wanita, maka imamnya boleh perempuan.
5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar.
Baca Juga:Doa Sholat Hajat dan Bacaan Lengkap Agar Terkabul
Mayoritas ulama sepakat, tidak sah shalatnya Imam yang berhadas atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas hingga shalatnya selesai, maka shalatnya tidak batal.
6. Paham Bacaan Dan Rukun Shalat
Memilih seorang Imam, lebih diutamakan seseorang yang paham bacaan Al-Qur’an dan memiliki hafalan surat-surat Al Quran yang mumpuni. Selain paham bacaan shalat, Imam juga harus paham rukun shalat.
7. Tidak Sedang Menjadi Makmum
Orang yang menjadi makmum dari Imam lainnya tidak dapat menjadi Imam shalat berjamaah. Seorang Imam memiliki kewajiban untuk mandiri yang artinya tidak sedang mengikuti Imam Shalat yang lain.
Baca Juga:Suasana Haru Iringi Pemakaman Walikota Bandung Oded M Danial
Begitulah jawaban syarat menjadi Imam dalam shalat berjamaah. Karena Imam merupakan seorang pemimpin jalannya shalat bersama-sama atau berjamaah. Maka harus memenuhi syarat seperti diatas tadi, agar shalat jamaah dapat berjalan baik.