Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online

Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:10 WIB
Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online
Pernikahan adat Palembang. [Instagram]

SuaraJabar.id - Menggelar pernikahan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.

Selain aman dari segi kesehatan, nikah di KUA juga lebih terjangkau. Sehingga, kita bisa menyimpan dana kita untuk rencana keluarga di masa depan.

Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa beberapa syarat berikut:

1. Surat keterangan mengenai orang tua (model N4)

Baca Juga:Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng

2. Surat persetujuan mempelai (model N3)

3. Surat keterangan asal-usul (model N2)

4. Surat keterangan untuk nikah (model N1)

5. Surat keterangan kehendak nikah (model N7) surat ini bisa diwakilkan oleh wali jika calon pengantin berhalangan.

6. Kartu imunisasi, bukti sudah melakukan imunisasi TT1 calon pengantin wanita, dan imunisasi TT 2 dari puskesmas sebagai salah satu Syarat nikah di KUA.

Baca Juga:Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik

7. Biaya untuk pencatatan nikah sekitar Rp30.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak