Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online

Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:10 WIB
Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online
Pernikahan adat Palembang. [Instagram]

SuaraJabar.id - Menggelar pernikahan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.

Selain aman dari segi kesehatan, nikah di KUA juga lebih terjangkau. Sehingga, kita bisa menyimpan dana kita untuk rencana keluarga di masa depan.

Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa beberapa syarat berikut:

1. Surat keterangan mengenai orang tua (model N4)

Baca Juga:Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng

2. Surat persetujuan mempelai (model N3)

3. Surat keterangan asal-usul (model N2)

4. Surat keterangan untuk nikah (model N1)

5. Surat keterangan kehendak nikah (model N7) surat ini bisa diwakilkan oleh wali jika calon pengantin berhalangan.

6. Kartu imunisasi, bukti sudah melakukan imunisasi TT1 calon pengantin wanita, dan imunisasi TT 2 dari puskesmas sebagai salah satu Syarat nikah di KUA.

Baca Juga:Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik

7. Biaya untuk pencatatan nikah sekitar Rp30.000

8. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada surat izin dari orang tua.

9. Pas foto sebanyak 3 lembar ukuran 3 x 2

10. Jika calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun maka perlu surat dispensasi dari pengadilan.

11. Jika termasuk anggota polisi atau TNI membutuhkan surat izin dari atasan.

12. Surat izin dari pengadilan jika ingin beristri lebih dari 1 orang

13. Surat keterangan kematian istri atau suami yang ditandatangani Lurah sebagai dasar pengisian model N6 jika janda atau duda.

14. Akta cerai jika sebelumnya sudah pernah menikah namun bercerai.

Jika syarat nikah di KUA tersebut sudah dipenuhi, maka Anda bisa melakukan cara nikah di KUA. Namun ada juga beberapa kelengkapan dokumen lainnya sebagai kelengkapan dokumen.

Prosedur untuk Calon Suami

1. Calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT-RW. Kemudian bawa ke kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

2. Jika calon istri tinggal di kecamatan yang berbeda, perlu surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.

3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:

  • FC KTP
  • Akta kelahiran dan KK
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
  • Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah

Prosedur untuk Calon Istri

1. Membikin surat pengantar RT-RW dan membawanya ke kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

2. Mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.

3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4.

Mengurus Persyaratan Secara Online

Sekarang mengurus syarat nikah juga bisa melalui online lho! Melansir laman resmi Kementerian Agama, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA secara online, di antaranya:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan atau Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati)
  • Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)

Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:

1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih KUA tempat pelaksanaan pernikahan dengan mengisi data berikut ini:

  • Provinsi
  • Kabupaten atau Kota
  • Kecamatan
  • Nikah di
  • Tanggal akad nikah
  • Waktu akad nikah

4. Setelah jadwal tersedia, Sahabat akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Klik pilihan “lanjut”

5. Isi form pendaftaran nikah

6. Setelah semua data dan dokumen persyaratan nikah di KUA diunggah, cetak bukti pendaftaran

7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap persyaratan nikah di KUA untuk diverifikasi.

Demikian tahapan dan syarat nikah di KUA secara offline maupun online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini