Larang Semua Bentuk Perayaan Tahun Baru, Ridwan Kamil: Liburannya di Rumah Saja

"Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana," kata Ridwan Kamil.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:39 WIB
Larang Semua Bentuk Perayaan Tahun Baru, Ridwan Kamil: Liburannya di Rumah Saja
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil seusai melepas 19 kepala keluarga (KK) asal Jawa Barat (Jabar) yang diberangkatkan melalui program transmigrasi ke Kalimantan dan Sumatera di Gedung Sate Bandung, Senin (13/12/2021). [ANTARA/Ajat Sudrajat]

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.

Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Baca Juga:14 Ucapan Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keenam, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Sehingga diharapkan orang tua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan," kata Kang Emil.

"Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana," kata dia.

Baca Juga:Ingat! Polda Sumut Tak Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak