Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan di Pemkab Cirebon.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Desember 2021 | 17:56 WIB
Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

SuaraJabar.id - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melakukan pembayaran denda pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebesar RP 200 juta.

Uang sejumlah itu merupakan denda Sunjaya Purwadisastra berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.

"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon tahun 2014 sampai 2019 sebesar Rp 200 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).

Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan di Pemkab Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:Klarifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Bengkalis, Kemnaker Jelaskan Sertifikat K3 pada KPK

Selain dari Sunjaya, KPK juga menerima pembayaran uang pengganti cicilan keenam dari terpidana mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman sebesar Rp 400 juta yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar.

"Dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Selanjutnya, uang sejumlah Rp 600 yang berasal dari Sunjaya Purwadisastra dan Fathor Rachman disetorkan ke kas negara.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," lanjutnya.

Baca Juga:KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar

Ali menegaskan pemenuhan "asset recovery" dari tindak pidana korupsi dengan menagih pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak