Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan di Pemkab Cirebon.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Desember 2021 | 17:56 WIB
Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

SuaraJabar.id - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melakukan pembayaran denda pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebesar RP 200 juta.

Uang sejumlah itu merupakan denda Sunjaya Purwadisastra berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.

"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon tahun 2014 sampai 2019 sebesar Rp 200 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).

Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan di Pemkab Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:Klarifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Bengkalis, Kemnaker Jelaskan Sertifikat K3 pada KPK

Selain dari Sunjaya, KPK juga menerima pembayaran uang pengganti cicilan keenam dari terpidana mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman sebesar Rp 400 juta yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar.

"Dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Selanjutnya, uang sejumlah Rp 600 yang berasal dari Sunjaya Purwadisastra dan Fathor Rachman disetorkan ke kas negara.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," lanjutnya.

Baca Juga:KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar

Ali menegaskan pemenuhan "asset recovery" dari tindak pidana korupsi dengan menagih pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak