Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Begini cara melihat pajak motor di STNK.

Nur Afitria Cika Handayani
Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:01 WIB
Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

SuaraJabar.id - Bayar pajak tahunan wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat.

Pengeluaran rutin ini bisa dipersiapkan sejak lama, karena cara melihat pajak motor di STNK sangat mudah.

Setiap pemerintah provinsi (Pemprov) sebenarnya sudah mengeluarkan kemudahan untuk mengetahui besaran biaya pajak tahunan kendaraan bermotor.

Setiap Pemprov sudah merilis laman resmi atau aplikasi yang tersedia di Play Store, untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online

Jawa Barat memiliki aplikasi Sambara. Lalu Jawa Tengah punya aplikasi Sakpole.

Sementara Sumatera Utara punya laman resmi BPPRD Sumut yang bisa diakses untuk mengecek biaya pajak tahunan. Daerah lain juga punya dengan nama yang berbeda.

Namun, tak semua warga Indonesia mau menggunakan atau paham cara memanfaatkan fasilitas ini. Cara lama kadang menjadi pilihan karena cukup simpel dan nominalnya pasti tepat.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Begini cara melihat pajak motor di STNK. Di salah satu sisi STNK, terdapat biaya pajak tahunan dengan rinciannya. Selain tabel biaya pajak, terdapat pula batas waktu untuk pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga:Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya

Informasi ini penting diketahui sebelum pergi ke kantor Samsat atau Samsat keliling, untuk membayar pajak tahunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak