SuaraJabar.id - Proses balik nama bakal kita temui saat memberi kendaraan bermotor bekas. Prosedur balik nama motor maupun mobil terbilang cukup panjang. Pemilik kendaraan baru perlu paham tahapannya supaya tak bingung atau terjerumus calo saat mengurus proses tersebut. Yuk mari cek syarat balik nama motor berikut ini:
- Prosedur Balik Nama STNK
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
- Faktur asli dan fotokopi.
Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.
1. Mendatangi Kantor Samsat
Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Bandung, maka datang ke Samsat Bandung. Apabila proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Baca Juga:Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Bandung, maka harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang, lalu urus balik nama ke Samsat Bandung.
Petugas samsat bakal mengecek kondisi fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik kendaraan perlu memfotokopi file cek kendaraan tersebut untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan untuk balik nama BPKB kendaraan.
3. Pendaftaran Balik Nama
Baca Juga:Viral Diduga KTP Siskaeee Beredar: Nama Fransiska, Agama Islam, Foto Berhijab
Dalam proses ini, berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, kalian akan diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Jangan lupa tanyakan kepada petugas kapan kalian harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas lain.
Kalian akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
- Prosedur Balik Nama BPKB
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Fotokopi BPKB dan asli
- Fotokopi kwitansi pembelian motor
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.
1. Membayar di Loket Administrasi Bank
Pembayaran biaya administrasi ini dilakukan di bank yang tersedia di loket. Petugas samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk melunasi biaya administrasi.
Pelunasan biaya dilakukan untuk melanjutkan proses balik nama BPKB kendaraan bermotor pada tahapan berikutnya.
2. Pengisian dan Penyerahan Formulir Biaya Balik Nama BPKB
Formulir pendaftaran akan diberikan stiker khusus oleh petugas samsat sebagai tanda bahwa pendaftar balik nama BPKB sudah melunasi biaya administrasi.
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap harus diserahkan kepada petugas samsat. Pendaftar balik nama selanjutnya akan mendapatkan tanda terima dari petugas samsat.
Pada tanda terima ini akan tercantum kapan BPKB selesai diproses dan siap untuk diambil.
3. Pengambilan BPKB Baru
Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima. Kalian bisa langsung mendatangi Polda sesuai wilayah tempat tinggal untuk mengambil BPKB yang baru. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP dan bukti tanda terima.
Perhitungan Biaya Balik Nama
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
- 10 persen dari harga jual untuk penyerahan pertama
- 1 persen dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sebesar:
- 2 persen dari harga jual untuk kepemilikan pertama
- 2,5 persen dari harga jual untuk kepemilikan kedua
- 3 persen dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
- Dan seterusnya hingga 10 persen dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.
2. SWDKLJJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp35.000.
3. Biaya Lainnya
- Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp100.000
- Pengesahan STNK motor sebesar Rp25.000
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor Rp60.000
- Penerbitan BPKB motor sebesar Rp225.000
- Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp150.000
Demikian syarat mengurus balik nama motor, mulai dari prosedur lengkap sampai biayanya. Semoga membantu.
Kontributor : Alan Aliarcham