Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya

Pemilik kendaraan baru perlu paham tahapannya supaya tak bingung atau terjerumus calo saat mengurus proses tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:02 WIB
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

SuaraJabar.id - Proses balik nama bakal kita temui saat memberi kendaraan bermotor bekas. Prosedur balik nama motor maupun mobil terbilang cukup panjang. Pemilik kendaraan baru perlu paham tahapannya supaya tak bingung atau terjerumus calo saat mengurus proses tersebut. Yuk mari cek syarat balik nama motor berikut ini:

  • Prosedur Balik Nama STNK
  • Dokumen yang Perlu Disiapkan
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
  • Faktur asli dan fotokopi.

Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.

1. Mendatangi Kantor Samsat

Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Bandung, maka datang ke Samsat Bandung. Apabila proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Baca Juga:Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota

Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Bandung, maka harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang, lalu urus balik nama ke Samsat Bandung.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas samsat bakal mengecek kondisi fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin.

Pemilik kendaraan perlu memfotokopi file cek kendaraan tersebut untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan untuk balik nama BPKB kendaraan.

3. Pendaftaran Balik Nama

Baca Juga:Viral Diduga KTP Siskaeee Beredar: Nama Fransiska, Agama Islam, Foto Berhijab

Dalam proses ini, berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak