PKB tercantum dalam biaya pajak tahunan di setiap STNK. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Setiap tahun tarif PKB akan turun, karena nilai jual kendaraan juga akan menurun.
2. BBN KB
BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Perhitungan dari beban biaya BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan perhitungan tarif 2/3 persen dari PKB.
3. SWDKLLJ
Baca Juga:7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Perhitungan dari tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
4. Biaya Admin
Biaya admin dikenakan ketika terjadi pergantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Selain itu, ketika melakukan balik nama motor, maka juga dikenakan biaya admin ini. Jika sepeda motor baru dibeli, biaya ini tidak akan dibebankan.
5. Denda Pajak
Inilah pentingnya melihat STNK secara berkala. Jadi, kita bukan saja tahu biaya pajak motor, namun juga tahu batas waktu pembayarannya. Denda Pajak pun bisa terhindarkan bila biaya dilakukan sebelum jatuh tempo.
Baca Juga:Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
Namun, jika ternyata terlambat, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yakni PKB dan SWDKLLJ. Denda dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan. Jika waktu keterlambatan semakin lama, denda yang harus dibayarkan pun semakin mahal.
Demikian informasi mengenai cara melihat pajak motor di STNK. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kontributor : Lukman Hakim