
Jangan sampai ketika sudah datang ke lokasi, uang yang anda bawa ternyata kurang.
Ini jelas akan membuat antrean anda akan sia-sia. Pasalnya, bila kurang, anda perlu keluar dari lokasi untuk mengambil uang yang ada di ATM atau bahkan malah di rumah.
Rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip laman resmi pabrikan motor asal Jepang, Suzuki, rincian biaya pajak motor terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Admin, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Berikut ini penjelasan dari setiap biaya pajak motor.
Baca Juga:7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
1. PKB
PKB tercantum dalam biaya pajak tahunan di setiap STNK. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Setiap tahun tarif PKB akan turun, karena nilai jual kendaraan juga akan menurun.
2. BBN KB
BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Perhitungan dari beban biaya BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan perhitungan tarif 2/3 persen dari PKB.
3. SWDKLLJ
Baca Juga:Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Perhitungan dari tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.