Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online

Untuk mengetahui cara cek pajak motor lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.

Risna Halidi
Senin, 20 Desember 2021 | 18:06 WIB
Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].

Melalui Aplikasi: Selain website, cara cek pajak motor juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang bernama Samsat Online Nasional atau e-samsat. Aplikasi ini dapat menjadi solusi bagi yang wilayah tempat tinggalnya belum memiliki website resmi Samsat.

E-samsat juga mempermudah bagi yang sedang sibuk berkegiatan, sehingga tidak sempat datang langsung ke Samsat. Aplikasi ini dirancang oleh tim pembina Samsat Nasional.

Platform ini dirancang berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terkait pembayaran dan pengecahan tahunan secara online pajak kendaraan bermotor.

Untuk menggunakan aplikasi ini Samsat, langkah pertama harus mengunduh aplikasinya di play store. Kemudian buka aplikasi dan masukan data diri beserta informasi mengenai kendaraan bermotor.

Baca Juga:Perluas Akses Pembayaran Pajak, Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan

Selanjutnya, akan mendapat informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor. Selain informasi pajak kendaraan bermotor, juga dapat memperoleh informasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) kendaraan.

Nah, itulah tadi cara cek pajak motor baik melalui STNK maupun secara online.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak