SuaraJabar.id - Dua orang anggota geng motor GBR ditangkap polisi karena diduga bertanggung jawab atas peristiwa berdarah di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kedua anggota geng motor itu diduga terlibat dalam aksi pembacoan pada Minggu (12/12/2021) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan, satu pelaku berinisial EAK (22 tahun), berhasil diamankan di wilayah Warudoyong Kota Sukabumi sekira pukul 11.30 WIB atau kurang dari 24 jam
sejak pembacokan terjadi. Tak melakukan aksinya sendiri, EAK beraksi bersama satu rekannya.
"Pelaku lainnya berinisial RJ (21 tahun), ditangkap di wilayah Purabaya pada Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB," kata AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Sukabumi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
Polisi mengungkap motif pembacokan tersebut merupakan balas dendam karena sebelumnya pelaku mengaku pernah dikeroyok oleh penghuni kamar kos berinisial B.
Karena tak terima dikeroyok, pelaku kemudian mencari B yang tinggal di Kos-kosan di Kelurahan Karamat, tepatnya di lantai dua kamar nomor 11 paling ujung.
AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku EAK dan RJ yang sudah merencanakan aksi ke alamat Kos-kosan B dengan membawa senjata tajam, malah salah sasaran.
Mereka justru menyerang dua pelajar yang saat itu sedang berada di kamar kos milik B. Kedua korban ini adalah MFSI (17 tahun) dan AM (18 tahun).
"Pelaku mengetuk pintu, saat korban membuka pintu, kedua pelaku langsung melakukan pembacokan. Pelaku saat melakukan aksinya terpengaruh minuman alkohol," ujarnya.
"Kedua korban memang ada di kamar kos sedang numpang nginap. Sedangkan yang menjadi sasaran mereka sedang tidak berada di situ," imbuh AKBP Sy Zainal.
Baca Juga:Gerah Ulah Arogan Petinggi Ormas, Warga Sukabumi Lapor Polisi
Sebelumnya, kabar dugaan pembacokan di kamar kos ini ramai dibicarakan. Lokasi yang menjadi tempat aksi sadis itu pun sempat direkam warga.
Dalam video singkat berdurasi sembilan detik, tampak ceceran darah memenuhi lantai kos. Hingga Jumat, 17 Desember 2021, rekaman ini masih beredar di aplikasi WhatsApp beberapa warga.
Kekinian, korban dipastikan selamat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Setukpa Lemdikpol Polri karena mengalami luka bacok. Polisi pun telah mengamankan barang bukti sebuah pedang patimura.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.