“Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran Odol ini sudah sering terjadi, Contohnya saja Kecelakaan dump truck di Tol Cipularang 2 September 2019 yang memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa, kemudian kecelakan armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di Subang 22 Juli 2017 yang menyebabkan 2 korban jiwa. Dan banyak lagi contoh kasusnya, ini menandakan bahwa kasus Truk Odol ini merupakan kasus serius tak boleh main-main," tegasnya.
Belum lagi, Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Kemudian Pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
Dirinya kembali merinci berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK gallon wing-box dengan estimasi berat kendaraan yang dioperasikan pada jalan raya Sukabumi – Bogor, MST 8 ton, konfigurasi sumbu 1.22, JBI 21.000 kg; memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg (123,95%) bahkan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg (134,57%); artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran Odol.
“Kalau berdasarkan hitungan dan penelitian, setiap kali Trip para pengusaha ini untuk sekitar 8,7 Juta. Itu dari total kelebihan muatan, karena para pengusaha ini hanya membayar ongkos ke para pengemudi 6,5 Juta sementara angkutannya mencapai 21.768 kg yang seharusnya hanya 9.720 Kg. Ya sekitar 124 persen kelebihannya, jadi produsen menikmati ongkos yang ditarik dari masyarakat tetapi tidak digunakan," jelasnya.
Baca Juga:Area Pencarian Abdul Rohman di Sungai Cibubuay Diperluas hingga Radius 10 Kilometer
Untuk itu, dirinya sangat menentang keras bilamana ada keinginan para pengusaha menunda Zero Odol sampai 2025. Dirinya bahkan sudah berkirim surat ke kementrian terkait soal hal tersebut. Jangan sampai alasan kemacetan dan pandemi dijadikan alasan untuk menundak Zero Odol.
“Kita jelas menentang, bahkan saya rekomendasikan ke Kemenhub segera dimulai razia Zero Odol sejak Januari tahun 2021. Saya juga mendorong Kemenhub segera Melakukan penegakkan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggaran Odol yang dapat dimulai dari armada AMDK sebagai pelopor menuju Zero Odol. Hal ini mengigat bahwa AMDK di Indonesia dikontrol oleh 1 (satu) market leader yang menguasai 46,7 persen pasar nasional," terangnya.
Selain itu dirinya mendorong Menjadikan Zero Odol sebagai trigger pertumbuhan usaha sektor angkutan barang (termasuk moda transportasi rel dan laut) dan membangun iklim persaingan usaha yang sehat dengan tidak membiarkan market leader (dengan contoh AMDK yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kepatuhan Zero Odol) terus menerus melakukan tindak kecurangan/manipulasi dalam memaksimalkan profit melalui pelanggaan Odol.