Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

Alangkah baiknya mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan dengan cara - cara dibawah ini:

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 13:49 WIB
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

SuaraJabar.id - Bagi Anda yang ingin mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau sudah punya rencana untuk mencairkannya, sekarang ada cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tanpa harus repot antri atau habis waktu mendatangi kantor pusat BPJS ketenagakerjaan.

Sebelum mencairkan saldo tersebut, alangkah baiknya mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan dengan cara - cara dibawah ini:

1. Cara cek BPJS ketenagaerjaaan via JMO

  • Unduh apliasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda
  • Masukan email dan ata sandi, lalu klik login apabila belum buat akun klik menu buat akun
  • Klik menu Jaminan Hari Tua pada halaman dashboard utama apliasi JMO
  • Klik menu cek saldo dan tunggu hingga saldo JHT ditampilkan

2. Cara cek BPJS ketenagakerjaan via website SSO BP Jamsostek

Baca Juga:BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020

  • Kunjungi laman BPJS ketenagakerjaan via URL https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukan email dan kata sandi klik tombol login
  • Klik pada kotak Saya bukan robot
  • Klik menu lihat saldo JHT pada halaman dashboard
  • Tunggu hingga saldo BPJS Ketenagerjaan milikmu ditampilkan

3. Cara cek BPJS ketenagerjaan via SMS

  • Bila kouta internet sudah habis dan hanya punya pulsa untuk mengirim SMS, Anda bisa mengecek saldo JHT hanya dengan mengirimkan sebuah pesan ke nomor 2575, dengan format pesan SALDO (spasi) no peserta BPJS kepesertaan.
  • Sebelum mengirim SMS tersebut diatas, daftar terlebih dahulu dengan format SMS DAFTAR(spasi)SALDO#No_KTP#TGL_Lahir(DD-MM-YYY#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) selanjutnya kirim ke nomor 2575.
  • Pengiriman via SMS ini nantinya akan dikenakan tarif sebesar Rp165 untuk setiap pesan yang dikirimkan.

Cara pengajuan klaim JHT

Setelah mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengajukan klaim pencairan JHT secara online. Berikut cara mencairkan JHT secara online seperti yang dilansir di laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Klik portal layanan asik di laman BPJSKetenagakerjaan

2. Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepersertaan

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru nampak depan dengan jenis foto JPEG/JPG/PNG/PDF ukuran 6 MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email Anda

6. Selanjutnya Anda akan dihubungi oleh petugas verifikasi data melalui wawancara video call

7. Setelah proses selesai saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampiran di formulir.

Namun untuk mencairkan JHT diperlukan sejumlah persyaratan. Persyaratan yang dibutuhkan berbeda-beda, tergantung latar belakang berhentinya seseorang dari pekerjaan sebelumnya. Persyaratan tersebut diantaranya adalah:

1. Mengundurkan diri atau PHK

Peserta berstatus tidak aktif bekerja dimanapun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:

  • Kartu Kepersertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabunga
  • Surat berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat pengadilan hubungan industrial
  • NPWP (jika punya)

2. Usia Pensiun

Jika sudah memasuki usia pensiun, Anda bisa mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika punya)

3. Meninggal Dunia

Untuk pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu tanda penduduk ahli waris
  • Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
  • Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :

  • Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat.
  • Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
  • Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
  • Bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia

Dalam hal ini, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :

1. Melalui wali anak

  • Kartu Tanda Penduduk wali anak
  • Kartu Keluarga wali anak
  • Akta kelahiran anak
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

2. Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat

  • Kartu Tanda Penduduk Peserta
  • Kartu Keluarga Peserta
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat

4. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia

Jika peserta merupakan WNA yang bekerja di Indonesia, maka dapat mengajukan klaim JHT apabila terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • NPWP(jika punya)

5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya

Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, dapat mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

Bagi Anda yang masih bekerja namun mau turut merasakan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka ada dua cara yang bisa Anda tempuh, yakni:

1. Klaim sebagian 10 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT meski belum mengakhiri kepesertaannya. Namun klaim hanya bisa diajukan sebesar 10 persen dan hanya untuk peserta yang minimal sudah 10 tahun bergabung. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

2. Klaim sebagian 30 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JHT untuk uang muka perumahan dengan menarik saldonya sebanyak 30 persen. Untuk menerima manfaat ini, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Demikian ulasan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan semoga menambah wawasan Anda dan bisa bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini