Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:01 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Baca Juga:Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau verklaring.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar

- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak