Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:01 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Baca Juga:Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak