4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
Ikuti semua data sudah di input, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Baca Juga:Cara Cek NPWP Online di Aplikasi DJP Hingga ereg.pajak.go.id
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen
Baca Juga:Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.