Secara umum, syarat bikin kartu kuning online maupun offline tak jauh berbeda dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kartu ini merupakan program pemerintah yang dibuat untuk membantu para pencari kerja. Masyarakat hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
(Alan Aliarcham)
Baca Juga:Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik