6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Bikin Kartu Kuning Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar.
Baca Juga:Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
3. Isi data. NIK, nama lengkap, Email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
Baca Juga:15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP
8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.