Update Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa 20 Orang: Polisi Ciduk 4 Tersangka Baru

"Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban," kata Kapolres Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:58 WIB
Update Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa 20 Orang: Polisi Ciduk 4 Tersangka Baru
Polisi menangkap empat tersangka baru kasus asusila terhadap anak 14 tahun di Kota Bandung, Jabar. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Proses hukum kasus penculikan dan pemerkosaan gadis berusia 14 tahun di Kota Bandung terus bergulis di Polrestabes Bandung.

Kekinian, polisi berhasil menangkap empat tersangka baru dalam kasus penculikan dan pemerkosaan gadis 14 tahun tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan empat tersangka itu berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30). Mereka diduga turut berperan menggunakan aplikasi perpesanan dan kemudian memerkosa korban.

"Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang menggunakan jasa itu, jadi itu modusnya," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ada Sosok Berseragam PNS Mau Beri Bantuan ke Anak-anak, Kades Ganteng: Awas Penipuan

Kini para tersangka itu telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.

Keempatnya pun, kata dia, bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman.

Menurut dia, kini telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut.

Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16).

Saat ini polisi telah menangkap para tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.

Baca Juga:Disekap Lalu Diperkosa, Siswa SMP di Serang Ditinggal di Kuburan

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak