Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung

"Belum ada yang ditahan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30 WIB
Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Belum reda amarah publik tentang aksi bejat guru ngaji di Kota Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati, kini polisi kembali menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah pesantren di Kabupaten Bandung dengan korban seorang anak.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro mengatakan, pihaknya baru menerima adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bandung tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan penanganan kasus mengenai adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak. TKP diduga berada di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung," ujar Bimantoro, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin

Sejauh ini kata Bimantoro, baru ada satu korban yang melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, namun tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain.

"Kami masih intensif melakukan pemeriksaan saksi, termasuk korban dengan dampingan orang tua," ujarnya.

Untuk modus operandi sendiri masih dalam pendalaman dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan saksi terkait.

"Belum ada yang ditahan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujarnya.

Disinggung mengenai terduga pelaku, Bimantoro mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, mengingat masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan.

Baca Juga:Yana Sebut Jembatan Layang Kopo Rampung sebelum Idul Fiti 2022

Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman status pondok pesantren terkait legalitas lembaga pendidikan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman saksi terkait di pondok pesantren tersebut, termasuk legalitasnya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini