Aksi Balas Dendam Berujung Nyawa Melayang, Tiga Anggota Geng Motor di Cirebon Diciduk

"Tiga tersangka itu merupakan anggota geng motor. Dan ini dilatarbelakangi adanya balas dendam sesama geng motor," kata Kapolresta Cirebon.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Januari 2022 | 14:32 WIB
Aksi Balas Dendam Berujung Nyawa Melayang, Tiga Anggota Geng Motor di Cirebon Diciduk
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (kanan) saat menginterogasi tiga anggota geng motor di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJabar.id - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pihaknya telah menangkap tiga anggota geng motor yang diduga telah menganiaya korbannya hingga tewas.

Arif memaparkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa terduga pelaku lainnya.

"Tersangka yang kita tangkap ada tiga orang, yaitu SR, R, dan DM. Kita masih melakukan pengejaran kepada beberapa orang lainnya," kata Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Antara.

Arif mengatakan penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor itu dilatarbelakangi dendam, di mana sebelumnya salah satu anggotanya dianiaya.

Baca Juga:Sungai Ciberes Meluap, 2.728 Warga Cirebon Kebanjiran

Menurutnya kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka-luka.

Para pelaku saat melakukan penganiayaannya menggunakan senjata tajam berupa celurit, parang, samurai dan beberapa barang lainnya.

"Tiga tersangka itu merupakan anggota geng motor. Dan ini dilatarbelakangi adanya balas dendam sesama geng motor," ujarnya.

Selain menangkap tiga orang tersangka, saat ini Polresta Cirebon juga masih mengejar beberapa anggota geng motor lainnya yang masih melarikan diri.

Arif mengatakan dari tangan para tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti senjata tajam, baju korban, motor, dan bendera geng motor.

Baca Juga:Seorang Pria Todongkan Benda Diduga Parang ke Aparat Kepolisian, Warganet: Ah.. Min..

"Kami kenakan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini