SuaraJabar.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A Brilyana mengatakan, setiap warga yang tertangkap CCTV tengah melakukan pelanggaran keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum akan diviralkan di media sosial maupun media massa.
Menurut Yayan, tindakan Diskominfo tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam Perda Nomor 9/2019, ketika terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban, kami dari pemerintah wajib mengumumkan di media massa," katanya saat menjadi pembicara Bandung Menjawab, Selasa (18/1/2022).
Yayan mengatakan, hal tersebut terbukti efektif untuk memberikan efek jera. Contohnya, aksi vandalisme di Jalan Siliwangi belum lama ini.
Baca Juga:Ada yang Sempat Diteror Debt Collector, ASN Bandung Barat Akhirnya Mulai Terima Gaji
Diketahui, terjadi aksi corat-coret dinding trotoar. Ada dua orang pelaku yang tertangkap basah CCTV.
Lalu, video mereka diviralkan, bahkan di lokasi kejadian turut dibuatkan baliho besar berisi pesan gambar pencarian pelaku.
"Ternyata efektif juga. Sebelumnya, berkali-kali kami cegah, dijaga oleh kewilayahan, Satpol-PP, begitu lengah mereka kembali corat-coret, tetapi ketika diviralkan mungkin takut juga, malu juga sama tetangganya, sama orang tua, sama saudaranya," katanya.
Sejauh ini, Diskominfo sendiri sudah memiliki 199 CCTV yang tersebar di Kota Bandung.
Jumlah itu belum termasuk yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Perhubungan Kota Bandung yang memiliki 259 CCTV, Perhubungan Umum, dan dinas lainnya.
Baca Juga:Ambulans Termasuk Kendaraan Dikecualikan, Polda Sulawesi Selatan Selidiki Video Viral
"Saya akan melaksanakan Perda 9/2019, ketika ada pelanggaran keamanan ketertiban terpantau CCTV saya akan melakukan pengumuman di media massa dan diviralkan. Kemarin baru kejadian lagi ada yang membuang sampah di Jalan Sukajadi, kami akan diviralkan itu sesuai amanat Perda," tandas Yayan.
Kontributor : M Dikdik RA