Siap-siap, Pelanggar Ketertiban Umum di Kota Bandung Bakal Dibikin Viral

Pemkot Bandung sempat memajang foto pelaku vandalisme di Jalan Siliwangi hingga menjadi viral.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Januari 2022 | 11:12 WIB
Siap-siap, Pelanggar Ketertiban Umum di Kota Bandung Bakal Dibikin Viral
Pelaku vandalisme di Jalan Siliwangi, Kota Bandung tertangkap kamera CCTV. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A Brilyana mengatakan, setiap warga yang tertangkap CCTV tengah melakukan pelanggaran keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum akan diviralkan di media sosial maupun media massa.

Menurut Yayan, tindakan Diskominfo tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam Perda Nomor 9/2019, ketika terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban, kami dari pemerintah wajib mengumumkan di media massa," katanya saat menjadi pembicara Bandung Menjawab, Selasa (18/1/2022).

Yayan mengatakan, hal tersebut terbukti efektif untuk memberikan efek jera. Contohnya, aksi vandalisme di Jalan Siliwangi belum lama ini.

Baca Juga:Ada yang Sempat Diteror Debt Collector, ASN Bandung Barat Akhirnya Mulai Terima Gaji

Diketahui, terjadi aksi corat-coret dinding trotoar. Ada dua orang pelaku yang tertangkap basah CCTV.

Lalu, video mereka diviralkan, bahkan di lokasi kejadian turut dibuatkan baliho besar berisi pesan gambar pencarian pelaku.

"Ternyata efektif juga. Sebelumnya, berkali-kali kami cegah, dijaga oleh kewilayahan, Satpol-PP, begitu lengah mereka kembali corat-coret, tetapi ketika diviralkan mungkin takut juga, malu juga sama tetangganya, sama orang tua, sama saudaranya," katanya.

Sejauh ini, Diskominfo sendiri sudah memiliki 199 CCTV yang tersebar di Kota Bandung.

Jumlah itu belum termasuk yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Perhubungan Kota Bandung yang memiliki 259 CCTV, Perhubungan Umum, dan dinas lainnya.

Baca Juga:Ambulans Termasuk Kendaraan Dikecualikan, Polda Sulawesi Selatan Selidiki Video Viral

"Saya akan melaksanakan Perda 9/2019, ketika ada pelanggaran keamanan ketertiban terpantau CCTV saya akan melakukan pengumuman di media massa dan diviralkan. Kemarin baru kejadian lagi ada yang membuang sampah di Jalan Sukajadi, kami akan diviralkan itu sesuai amanat Perda," tandas Yayan.

Kontributor : M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak