"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bahwa mahasiswa berhak secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran dan berhak mendapatkan layanan Pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan bakat, potensi, dan kemampuannya," katanya.
Kontributor : M Dikdik RA