SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menegaskan, pembayaran gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak boleh molor lagi ke depannya.
Untuk itu, dirinya mengintruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bandung Barat harus membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lebih awal.
"OPD harus membiasakan menyusun DPA di awal tahun. Kalau tahun depan nginputnya lama, ya bakal lama lagi," kata Hengky saat ditemui di Parongpong, Bandung Barat pada Selasa (18/1/2022).
Seperti diketahui, gaji bagi para pegawai Pemkab Bandung Barat termasuk para ASN seperti PNS dan P3K molor tahun ini. Seharusnya mereka menerima gaji pada 2 Januari, namun pencairnnya molor hingga dua pekan.
Baca Juga:Jadwal ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur
Hengky mengklaim, molornya gaji bagi para abdi negara tersebut bukan lantaran tidak ada anggaran. Namun murni karena adanya perubahan sistem dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD).
Hengky sendiri mengakui masih ada OPD di Pemkab Bandung Barat yang terlambat dalam menginput data melalui sistem terbaru itu.
"Ada proses yang sedikit lama karena kita sekarang full menggunakan SIPD. Dengan menggunakan SIPD itu dinas harus segera menyelesaikan DPA," ujar Hengky Kurniawan.
"DPA itukan biasanya suka molor, kadang-kadang dinas itu DPA nya bulan dua bulan tiga. Sekarang kita dorong DPA awal tahun sudah beres terkunci di SIPD sehingga tidak ada perubahan di tengah-tengah," tambah Hengky.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Agustina Piryanti mengungkapkan, jumlah anggaran yang dikucurkan untuk gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat mencapai Rp 36,3 miliar setiap bulannya.
Baca Juga:ASN Pemkot Bandar Lampung Mulai Jalani Vaksinasi Booster
"Rp 36,3 miliar per bulan (anggaran total gaji ASN)," terang Agustina saat dihubungi pada Selasa (18/1/2022).