SuaraJabar.id - Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Bandung diberi waktu selama satu pekan untuk menyesuaikan harga minyak goreng sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, waktu selama satu pekan itu diberikan agar pedagang di pasar tradisional tidak merugi.
Pemerintah sendiri menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter.
"Kami berikan toleransi selama 1 pekan," kata Dicky, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:Harga Minyak Goreng di Solo Masih Tinggi, Puan Maharani Ultimatum Pemerintah
Ketentuan tersebut kata Dicky dituangkan dalam Surat Edaran kepada seluruh pasar yang ada di Kabupaten Bandung, baik pasar modern maupun pasar tradisional.
Namun lanjut Dicky, bagi pasar modern tidak ada toleransi penyesuaian harga, yakni harus menjual harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
"Hari ini dicek ke lapangan ke beberapa pasar modern, harganya sudah Rp 14 ribu per liter," ungkapnya.
Dia juga berharap masyarakat turut mengawasi pasar modern dalam menentukan harga minyak goreng. Apabila menjual tidak sesuai dengan ketentuan, bisa melaporkan kepada Dinas Indag.
Baca Juga:Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Pedagang Gorengan di Pontianak Mengaku Tak Kebagian