Empat Anggota Geng Motor Pelaku Perampasan HP di Sukabumi Diciduk Polisi

"Mereka (pelaku) adalah anggota Geng Motor yang ada di Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 05:30 WIB
Empat Anggota Geng Motor Pelaku Perampasan HP di Sukabumi Diciduk Polisi
ILUSTRASI - Geng motor di Sukabumi menyerahkan atribut ke polisi. [Sukabumiupdate.com/Riza]

SuaraJabar.id - Empat orang anggota geg motor yang diduga melakukan aksi perampasan handphone milik seorang perempuan berinisial SR (19) di seberang Puskesmas Cikakak diciduk polisi.

Para anggota geng motor itu melakukan aksi perampasan pada Jumat (21/1/2022) pukul 21.00 WIB. Para pelaku melakukan penodongan dengan senjata tajam, lalu merampas HP milik korban yang merupakan warga Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diketahui anggota Geng Motor tersebut dengan inisial ER (25 tahun) warga Desa Karangpapak, RB (24 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20 tahun) warga Gumelar Palabuhanratu dan FJ (20 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu.

"Mereka melakukan curas (pencurian dengan kekerasan, red) HP milik korban menggunakan senjata tajam. Mereka (pelaku) adalah anggota Geng Motor yang ada di Kabupaten Sukabumi," terang Dedy kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:Dinkes Kabupaten Sukabumi Sebut Anak Yang Meninggal Usai Menjalani Vaksinasi Bukan Karena Vaksin

Dedy melanjutkan, korban yang saat itu bersama dua orang temannya dikejar oleh kelompok pelaku saat malam hari.

"ER (pelaku) mendatangi SR dan 'mengkalungkan' senjata tajam ke leher SR, lalu meminta HP milik SR. Karena takut, SR terpaksa menyerahkan HP nya kepada pelaku," kata Dedy.

Lalu, pada hari Sabtu (22/1/2022) atau satu hari setelah kejadian, keempat tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka ditangkap saat berada di basecampnya yang berada di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

"Alhamdulillah, 1 x 24 jam bisa tertangkap empat orang tersangka ini," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bilah golok, satu celurit, satu pedang dan kaos bertuliskan 'Brigez'.

Baca Juga:Lima Aplikasi Pelacak Nomor HP Selain GetContact

"Pasal yang kita kenakan 365 Curas, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak