Beroperasi Sejak 2018, Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian di Indramayu Akhirnya Diciduk Polisi

Keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:42 WIB
Beroperasi Sejak 2018, Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian di Indramayu Akhirnya Diciduk Polisi
Enam tersangka jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang ditangkap oleh Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). [Antara]

SuaraJabar.id - Kapolres Indramayu AkBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya menangkap enam orang yang diduga sebagai jaringan penadah sepeda motor curian.

Menurutnya, enam orang yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan penadah sepeda motor curian.

"Ada enam orang yang kita tangkap, mereka merupakan jaringan penadah sepeda motor curian," kata Kapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022).

Lukman mengatakan keenam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018.

Baca Juga:Santap Nasi Jamblang Khas Cirebon, Gubernur Ganjar: Nagih Banget

Menurutnya, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Mereka merupakan warga dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.

Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing, seperti KDR (47) warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sepeda motor agar sesuai dengan STNK yang telah disediakan.

"Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian," tuturnya.

Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.

"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.

Baca Juga:Viral Video Pelakor Lari Tunggang Langgang Dipergoki Istri Sah, Warganet: Harta, Tahta, Wanita Pelakor

Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini