Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Fasilitas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi juga masih memburo beberapa sosok yang diduga sebagai aktor intelektual kericuhan aksi massa GMBI di depan Markas Polda Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:08 WIB
Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Fasilitas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi mengamankan ratusan anggota GMBI usai aksi yang berujung ricuh di depan Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Kamis (27/1/2022). [Antara]

SuaraJabar.id - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi dalam aksi ribuan anggota GMBI di depan Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/1/2022).

F termasuk dalam 11 anggota GMBI yang diduga melakukan perusakan fasilitas di Markas Polda Jabar.

"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).

Meski begitu, ia belum menyebutkan secara rinci peran F dalam aksi GMBI yang menyebabkan kericuhan tersebut. Menurutnya polisi masih mendalami peran-peran 11 tersangka tersebut.

Baca Juga:Sempat Rusuh di Jabar, Ratusan Massa GMBI Tiba di Mapolda Jateng, Aksi Humanis Polisi Bikin Adem

Menurut Ibrahim, Ketua GMBI yang berinisial F tersebut diduga merupakan salah satu tokoh aktor intelektual dibalik aksi berujung ricuh tersebut. Adapun sejak Kamis (27/1) malam menurutnya polisi melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual itu.

"Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim.

Sebelumnya ratusan massa ormas GMBI melakukan aksi di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (27/1) pagi. Aksi yang diwarnai bakar ban di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini