Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik

"Jadi kalau terkait Omicron kan ada peraturan SKB 4 menteri, di sana sudah mengatur apa saja persyaratan untuk bisa melakukan tatap muka," kata politikus Partai Golkar itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:59 WIB
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Komisi X DPR RI memberikan peringatan kepada semua daerah di Indonesia untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19. Termasuk varian Omicron.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Hetifah Sjaifudian saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (28/1/2022) bersama para Anggota Komisi X DPR RI.

"Jadi kalau kita tidak bisa mengendalikan Omicron-nya, pasti evaluasi PTM harus dilakukan. Nekat namanya kalau Omicron terus melaju kita juga nekat PTM sampai 100 persen," tegas Hetifah.

Ditegaskannya, aturan PTM 100 persen sudah sangat jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam ketentuan tersebut sudah diatur kriteria daerah yang diperbolehkan menjalankan PTM 100 persen.

Baca Juga:90 Sekolah di Jakarta Tutup Karena Omicron, KSP: Jangan Panik Berlebih

Di antaranya merujuk pada cakupan vaksinasi Covid-19 masing-masing daerah hingga level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi kalau terkait Omicron kan ada peraturan SKB 4 menteri, di sana sudah mengatur apa saja persyaratan untuk bisa melakukan tatap muka," kata politikus Partai Golkar itu.

Untuk itu, Komisi X DPR RI mengingatkan semua daerah khsuusnya Dinas Pendidikan bersama sekolah untuk lebih memperketat protokol kesehatan, di tengah ancaman varian Omicron.

"Sekolah juga terus menegevaluasi diri. Kalau ada yang terdapat (kasus Covid-19) di sekolah harus langsung tracing," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghentikan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen seiring dengan kembali meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu.

Baca Juga:Untuk Sekian Kalinya, Satgas IDI Minta Pemerintah Hentikan PTM 100 Persen

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengatakan, pihakya menghentikan PTM 100 persen dan kembali menerapkan PTM Terbatas 50 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak