Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Lolos Dari Jeratan Hukum

"Tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 juta," kata Kapolres Garut.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:51 WIB
Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Lolos Dari Jeratan Hukum
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan surat pembebasan tuntutan hukum kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

"Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 juta," katanya.

Sebelumnya, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998, kemudian melakukan aksi membakar sekolah karena kecewa terhadap sekolah yang tidak membayar honornya itu.

Perbuatan tersangka itu diketahui sejumlah saksi di sekolah dan berdasarkan hasil rekaman CCTV hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka.

Baca Juga:Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan di Aceh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak