Menanggapi masalah ini, kata Solehuddin, pihak kampus akan mengupayakan reaktivasi mahasiswa yang non-aktif. Namun, pihak kampus tak bisa menjamin dan enggan bertanggung jawab jika upaya mereka gagal atau ditolak Kemendikbud Ristek.
Solehuddin mengatakan, kampus tidak bisa memastikan apakah mahasiswa non-aktif yang direaktivasi itu akan memperoleh ijazah atau tidak.
Atau kemungkinan lainnya, mahasiswa akan tetap mendapat ijazah, tapi ijazah tersebut belum tentu bernomor sebagaimana diatur dalam Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Kampus UPI tak mau dipersalahkan. Bahkan, pihak kampus meminta mahasiswa untuk bersepakat mengenai hal itu secara hitam-putih di atas materai.
Kampus bersedia mencoba membantu reaktivasi itu, asal mahasiswa tak mempermasalahkan jika kemungkinan-kemungkinan tadi ternyata terjadi di kemudian hari.
"Misalkan kita sudah coba aktifkan, tapi kalau ditolak sistem dari pusat, kita juga tidak bisa apa-apa," katanya.
"Kita bantu tapi dengan catatan, kalau sistem di tingkat nasionalnya tidak bisa menerima, ya, sudah. Di luar kapasitas kami," katanya lagi.
Solehuddin malah memandang persoalan ini timbul gara-gara mahasiswa yang tidak disiplin. Mahasiswa jadi non-aktif karena tidak mengurus cuti dalam rentang 60 hari semenjak masa pembayaran.
"Persoalannya simpel, masalah disiplin saja," katanya.
Baca Juga:Tim KKM-DR UIN Maliki Malang Jadi Relawan, Bantu Sukseskan Vaksinasi COVID-19
Kontributor : M Dikdik RA