Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati di Bandung Minta Keringanan Hukuman

"Dia (terdakwa HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:48 WIB
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati di Bandung Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat menuntut HW, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa HW dikabarkan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memberi keringanan.

Pada sidang duplik yang digelar Kamis (3/2/2022), terdakwa HW meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan dapat merawat dan membesarkan anaknya.

"Dia (terdakwa HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata Rika Fitrinai, JPU Kejati Jabar seusai sidang.

Baca Juga:Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya

Namun ketika ditanya anak yang dimaksud oleh terdakwa HW adalah anak yang mana, Rika juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal itu.

"Dia hanya bilang anaknya. Umumlah," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukun terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan, pihaknya tidak bisa menginformasikan hasil persidangan duplik hari ini.

Menurutnya, sidang duplik ini mesti dibeberkan secara menyeluruh, tidak bisa hanya sepenggal, yang nantinya dikhawatirkan akan menyesatkan.

"Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum," ujar Ira.

Baca Juga:Dessy Ratnasari Minta Ada penelitian Mengenai Motif Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Bandung, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa HW dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.

Hal itu disampaikan saat dia membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) HW di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam menuntut terdakwa HW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak