SuaraJabar.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan semua objek wisata di Bandung Barat tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Bandung Raya.
Hanya saja khusus PPKM Level 3 ini, semua objek wisata hanya diizinkan untuk menampung maksimal 25 persen dari total kapasitasa. Selain itu, pengunjung wajib menunjukan keterangan sudah divaksin COVID-19.
"Jadi pengunjung yang boleh masuk itu hanya yang statusnya hijau. Kalau belum ada aplikasi PeduliLindungi, harus menunjukan sertifikat vaksinasi," tegas Kepala Disparbud KBB Heri Partomo saat dihubungi pada Selasa (8/2/2022).
Dirinya menerangkan, pengunjung yang boleh masuk ke objek wisata selama PPKM Level 3 ini, minimal sudah vaksinasi dosis I, sehingga aplikasi PeduliLindungi tetap harus digunakan di semua objek wisata.
Baca Juga:PPKM di DIY Naik ke Level 3, Plaza Ambarrukmo Batasi Jam Operasional
Pihaknya mengklaim sudah memberikan informasi kepada semua pengelola objek wisata, dan nantinya terkait aturan dalam PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Plt Bupati Bandung Barat.
"Pak Plt Bupati belum mengeluarkan surat edaran, tapi ketika Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung share di grup pengelola objek wisata, dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu," sebut Heri.
Selama PPKM Level 3 ini, pihaknya bersama Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan pengawasan di semua objek wisata agar mereka mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sementara jika objek wisata itu melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudbah ditentukan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas.
"Tapi, kita akan tegur dulu sampai sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya karena kita juga tidak bisa seenaknya, kecuali kalau sudah jelas seperti yang terjadi di Subang," tandasnya.
Baca Juga:DIY Berlakukan PPKM Level 3, Jalur Masuk ke Teras Malioboro Diperketat
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki