Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia di Garut Segera Diseret ke Meja Hijau

"Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," kata Kapolres Garut.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Februari 2022 | 06:30 WIB
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia di Garut Segera Diseret ke Meja Hijau
ILUSTRASI - Viral video pria kibarkan bendera dan ajak masuk NII. [Facebook]

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak