SuaraJabar.id - Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan pihaknya menetapkan YH (58) sebagai tersangka usai peluru senapannya menewaskan temannya sendiri berinisial BS (73) ketika mereka berburu babi hutan di kawasan hutan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Insiden berdarah saat berburu babi hutan itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) malam lalu.
Niko mengtakan YH dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan terancam lima tahun penjara karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi sudah mengamankan beberapa barang bukti yang nanti bisa kami tunjukkan," kata Kompol Niko kepada awak media, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:Airlangga Hartarto Menceritakan Pamannya, Eddy Sukardi, Jadi Nama Jalan di Sukabumi
Kompol Niko mengatakan korban BS yang merupakan warga Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, meninggal dunia akibat kehabisan darah karena tertembak di bagian pinggul.
"Hasil autopsi kami di RSUD Sekarwangi, korban kehabisan darah akibat tembakan yang mengenai pinggul," ucap dia menjelaskan.
YH diketahui mengenal korban saat pernah satu tim berburu beberapa waktu lalu. Keduanya pun pada Sabtu pekan kemarin mengikuti turnamen di Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sementara insiden tersebut bermula saat YH dan BS berjalan berdekatan di hutan dalam kondisi gelap dan hujan lebat untuk berburu babi.
"Tersangka tidak menggunakan kunci ganda pada senjata yang dimilikinya yaitu jenis mouser dengan kaliber 308, dari keterangannya dan hasil olah TKP," kata Kompol Niko.
"Tersangka sempat terpeleset dan akhirnya meletus senjata dengan keadaan empat amunisi di dalamnya dan mengenai pinggul korban sebelah kanan," imbuhnya.
Baca Juga:Mobilnya Diberendong Peluru, Perdana Meteri Libya Selamat dari Maut
Polisi memastikan senjata yang digunakan YH sudah teregistrasi dan terdaftar miliknya. Kekinian, Kepolisian Resor Sukabumi sudah menganjurkan ke kepolisian sektor jajaran, termasuk organisasi yang berkaitan dengan olahraga senjata api, untuk melarang kegiatan berburu di daerah Sukabumi, khusunya wilayah kabupaten.
Sebelumnya diberitakan, BS meninggal dunia tertembak senapan temannya di Kawasan hutan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa yang dialami korban berinisial BS (73 tahun), warga Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, terjadi pada Sabtu, 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.