Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat

Sebelum aturan itu berlaku, simak cara cairkan JHT secara online berikut ini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU

3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja dari perusahaan

Baca Juga:Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit

6. Salinan buku rekening yang masih aktif

7. Foto diri

8. Formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani

Bagi yang masih aktif bekerja, dapat juga mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat tambahan untuk klaim ini cukup melampirkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

Baca Juga:Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat

Ada juga untuk pengajuan klaim 30 persen, selain membutuhkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, diperlukan file perbankan dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen buat kepemilikan rumah.

Demikian cara cairkan JHT secara online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini