Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat

Setiap pemberi kerja, lanjut Rachmat, wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 13:07 WIB
Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat
Giri Pamungkas (27), seorang buruh yang mengaku dipecat usai mengalami kecelakaan di tempat kerja. [Tangkapan Layar Instagram @infojawabarat]

SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengaku belum menerima pengaduan resmi kasus kecelakaan kerja yang menimpa Giri Pamungkas, seorang buruh asal Karawang.

Kendati begitu, Rachmat sudah mendengar kabar kasus Giri Pamungkas dan mengaku sudah menginstruksikan tim pengawas untuk mendalami kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada laporan maupun pengaduan, tapi tadi pagi saya sudah mengintruksikan pengawas untuk mencari informasi lengkapnya dan apabila sudah lengkap untuk diproses," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (14/2/2022).

Giri Pamungkas dikabarkan mengalami kecelakaan kerja hingga empat jari tangan sebelah kanannya putus. Oleh perusahaannya ia diminta untuk mengundurkan diri dan mengaku belum mendapatkan pertanggungjawaban.

Baca Juga:Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh

"Kita ada alur pelaporan resmi, pengaduan resmi, karena seringkali laporan atau pengaduan itu setelah kita cek ada yang kadang tidak jelas, kalau seperti itu kita abaikan. Karena kita juga punya kewajiban, kalau kita diamkan ya kita juga kena oleh Ombudsman. Tapi kan tidak mungkin sebuah pengaduan yang tidak lengkap kita proses," katanya.

Terkait kecelakaan kerja, kata Rachmat, perusahaan memang wajib melaporkan bila itu terjadi. Perusahaan juga punya kewajiban menjamin pekerjanya yang menjadi korban untuk mendapatkan penanganan dari rumah sakit.

"Kalau ada kecelakaan memang perusahaan harus melaporkan dan ini kecelakaannya diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Itu juga ada rumah sakit khusus tenaga kerja, atau bisa ke rumah sakit yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada kecelakaan otomatis harus diselidiki kenapa bisa terjadi," katanya.

Setiap pemberi kerja, lanjut Rachmat, wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari prosedur hingga alat kerja harus dipastikan aman.

Pelaksanaannya diawasi oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yang juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga:JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

"Masing-masing pihak harus membuat laporan. Dan secara rutin pengawas melakukan pemeriksaan atau menerima laporan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang buruh membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja usai mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan empat jari tangannya putus.

Pengakuan buruh bernama Giri Pamungkas itu viral di jejaring media sosial usai diunggah oleh beberapa akun media sosial, salah satunya oleh akun Instagram @infojawabarat pada Minggu (13/2/2022).

"Saya Giri Pamungkas (27) lahir dan tumbuh di Karawang, di sini saya ingin curhat bermaksud membuka realitas tentang musibah yang menimpa saya. Musibah itu terjadi saat saya bekerja di PT HRI sebagai operator dan pada 18 Agustus 2020 saya mengalami kecelakaan kerja dan 4 jari tangan kanan saya hilang dan tersisa hanya ibu jari," tulis @infojawabarat, Minggu (13/2/2022).

Giri mengaku insiden hilangnya empat jari tangan kanannya itu terjadi ketika ia bekerja di PT HRI.

Ia mengaami cacat seumur hidup akibat akibat insiden tersebut. Kondisi itu membuatnya sulit kembali bekerja usai di-PHK oleh PT HRI. Padahal ia merupakan tulang punggung keluarganya.

Giri mengaku mau menandatangani suarat pemutusan hubungan kerja karena saat itu PT HRI memberikan iming-iming bakal mempekerjakannya kembali di perusahaan itu.

Namun, dua tahun berlalu, janji itu tidak kunjung jadi kenyataan. Sementara dia sudah tidak dapat bekerja dengan normal, lantaran kehilangan empat jari kanan.

Mantan buruh PT HRI itu juga mengaku tak dapat beraktivitas normal usai insiden kehilangan empat jari tangan kanannya itu.

"Dimanakah rasa kemanusiaan PT HRI?" tulis Giri.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini