Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat

Setiap pemberi kerja, lanjut Rachmat, wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 13:07 WIB
Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat
Giri Pamungkas (27), seorang buruh yang mengaku dipecat usai mengalami kecelakaan di tempat kerja. [Tangkapan Layar Instagram @infojawabarat]

Giri mengaku mau menandatangani suarat pemutusan hubungan kerja karena saat itu PT HRI memberikan iming-iming bakal mempekerjakannya kembali di perusahaan itu.

Namun, dua tahun berlalu, janji itu tidak kunjung jadi kenyataan. Sementara dia sudah tidak dapat bekerja dengan normal, lantaran kehilangan empat jari kanan.

Mantan buruh PT HRI itu juga mengaku tak dapat beraktivitas normal usai insiden kehilangan empat jari tangan kanannya itu.

"Dimanakah rasa kemanusiaan PT HRI?" tulis Giri.

Baca Juga:Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh

Kontributor : M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini