Begini Modus Guru Ngaji Bejat di Subang Cabuli Tujuh Santriwati di Belakang Musala

Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri," kata Kasar Reskrim Polres Subang.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:51 WIB
Begini Modus Guru Ngaji Bejat di Subang Cabuli Tujuh Santriwati di Belakang Musala
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Sebelumnya, terdakwa predator santri tersebut mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.

"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.

Baca Juga:Kejahatan Seksual Melonjak di Masa Pagebluk Covid-19, Permohonan Perlindungan Korban ke LPSK Naik 93 Persen

Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak