SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santriwati.
Dari informasi, guru ngaji itu melakukan aksi bejatnya di sebuah musala di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.
Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang tua mereka dan orang lain.
Kekinian, Polres Subang mulai turun tangan merespon laporan adanya guru ngaci cabul tersebut.
Baca Juga:Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nasib Predator Santriwati di Bandung Ditentukan Besok
Pada Minggu (13/2/2022) kemarin, Polres Subang telah meminta keterangan pada tujuh orang korban guru ngaji cabul itu. Polisi juga telah mengamankan guru ngaji cabul tersebut.
“Perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).
Ia menambahkan, mayoritas korban aksi bejat guru ngaji cabul itu masih di bawah umur.
Aksi guru ngaji cabul ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di dunia pendidikan berbasis agama.
Di Kota Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) besok.
Baca Juga:Kehadiran RUU TPKS, Bisa Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Relasi Kekuasaan
Sebelumnya, terdakwa predator santri tersebut mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.
"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.