Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ngaku 20 Kali Cabuli Santriwati, Polisi: Terancam Hukuman Sumur Hidup

Guru pesantren itu melancarkan aksi cabul pada tiga santriwati dengan modus menyembuhkan penyakit.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:30 WIB
Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ngaku 20 Kali Cabuli Santriwati, Polisi: Terancam Hukuman Sumur Hidup
Oknum guru disebuah ponpes di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pencabulan terhadap beberapa orang santriwati. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi membuat pengakuan mengejutkan. Kepada polisi ia mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati sebanyak 20 kali.

Atas perbuatannya itu, oknum guru sebuah pesantren di Kecamatan Purabaya berinisial WA (37) tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pasal yang ditetapkan yakni Undang-undang Perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).

Dedy menyatakan, dari pengakuan korbannya bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial WA (37 tahun) dilakukan berkali-kali.

Baca Juga:Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Agar Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan

"Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali," ujarnya.

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan modus menyembuhkan penyakit korban.

Adapun perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya.

"Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya," tuturnya.

Baca Juga:Tanggapi Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Mencerminkan Keadilan Meskipun Tak Sesuai Harapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini