Isengnya Keterlaluan! Pemuda Majalengka Diciduk Polisi karena Intip dan Rekam Mahasiswi yang Sedang Mandi

"Selanjutnya, oleh tersangka video tersebut disebarkan di media sosial," ujar Kapolres Majalengka.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 20 Februari 2022 | 11:18 WIB
Isengnya Keterlaluan! Pemuda Majalengka Diciduk Polisi karena Intip dan Rekam Mahasiswi yang Sedang Mandi
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pornografi. [Times Indonesia]

SuaraJabar.id - Polres Majalengka menangkap seorang pemuda berinisial AMR (23), warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ia ditangkap akibat ulah isengnya merekam lima mahasiswi saat mereka tengah berada di kamar mandi.

Kekinian AMR telah ditetapkan sebagai tetangga. Awalnya, ia dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi karena telah merekam atau mengabadikan aktivitas korban di dalam kamar mandi hingga videonya tersebar di media sosial.

"Tersangka ini merekam dengan menggunakan ponsel android miliknya saat lima korban sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya, oleh tersangka video tersebut disebarkan di media sosial," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Menurut Kapolres, bahwa kejadian itu bermula pada bulan September - Oktober 2021 lalu. Tersangka pun mengaku bahwa melakukan perekaman ke lima rekan perkuliahannya hanya sebatas iseng.

Baca Juga:Demi Kebaikan Dirimu, Hindari Mengunggah 4 Hal Ini ke Media Sosial

Ia menjelaskan, bahwa perekaman video tersebut dilakukan tersangka, saat mereka (pelaku dan para korban) tengah melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cigasong, Majalengka.

"Dari situlah kemudian diketahui bahwa tersangka ini memang sengaja merekam korban saat beraktivitas di kamar mandi. Dan perbuatan ini langsung dilaporkan ke Polres Majalengka," katanya.

Menurut Edwin, tersangka mengaku sangat menyesal dengan tindakannya tersebut, sebab awalnya memang hanya untuk iseng, ternyata akibatnya harus dipenjara. Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka.

Baca Juga:Sepi Penumpang, Orderan Kedua Driver Ojol Ini Datang dari Orang Tak Terduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini